Panduan Kita

Cara menghitung pesangon PHK sesuai aturan terbaru

Cara menghitung pesangon PHK sesuai PP No. 35/2021 dan UU Cipta Kerja - rumus uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak, lengkap contoh hitungan rupiah.

Oleh Nadia Syarif 12 menit baca
Cara menghitung pesangon PHK sesuai aturan terbaru
(CC0 1.0) via rawpixel

Catatan penting: Artikel ini menjelaskan kerangka umum perhitungan pesangon berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Setiap kasus PHK punya variabel spesifik yang bisa mengubah hasil. Sebelum menerima atau menolak tawaran apa pun dari perusahaan, konfirmasikan hitunganmu ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat, LBH, atau serikat pekerja. Jangan jadikan artikel ini sebagai dasar tunggal keputusan finansial maupun hukum.

Pesangon PHK di Indonesia bukan satu angka, melainkan tiga komponen yang dijumlahkan, dan masing-masing dikalikan pengali yang berbeda tergantung alasan kamu di-PHK. Inilah yang membuat banyak orang salah hitung: mereka mengira pesangon adalah “sekian bulan gaji”, padahal jumlah sebenarnya bergantung pada masa kerja, struktur upah, dan - yang paling sering dilewatkan - alasan resmi PHK.

Dasar hukumnya adalah PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja, yang merupakan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja. Aturan inilah yang berlaku saat ini menggantikan skema lama di UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Mari kita bedah ketiga komponennya, lalu kita kerjakan contoh hitungan dengan angka rupiah yang konkret.

Tiga komponen pesangon yang harus kamu pahami

Setiap perhitungan pesangon untuk karyawan tetap (PKWTT) yang di-PHK terdiri dari:

  1. Uang Pesangon (UP) - dihitung berdasarkan masa kerja, dengan nilai dasar naik tiap tahun hingga maksimal 9 bulan upah.
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) - hanya untuk masa kerja minimal 3 tahun, hingga maksimal 10 bulan upah.
  3. Uang Penggantian Hak (UPH) - hak yang belum diterima seperti sisa cuti dan biaya pulang.

Rumus totalnya:

Total = (UP x pengali) + (UPMK x pengali) + UPH

Pengali untuk UP dan UPMK berubah sesuai alasan PHK. UPH tidak dikalikan pengali - dihitung apa adanya.

Dasar upah: bukan total gaji yang kamu terima

Sebelum menghitung apa pun, tentukan dulu dasar upah. PP No. 35/2021 menetapkan dasar perhitungan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.

Tunjangan tetap adalah yang dibayar rutin tanpa dikaitkan kehadiran, misalnya tunjangan jabatan. Yang tidak masuk: uang transport harian, uang makan harian, dan lembur - karena nilainya tergantung kehadiran.

Contoh: gajimu di slip tertulis Rp 10.000.000, terdiri dari upah pokok Rp 7.000.000, tunjangan jabatan tetap Rp 1.500.000, uang transport harian Rp 1.000.000, dan uang makan Rp 500.000. Maka dasar upah pesangonmu adalah Rp 7.000.000 + Rp 1.500.000 = Rp 8.500.000, bukan Rp 10.000.000.

Tabel uang pesangon (UP) berdasarkan masa kerja

Ini adalah ketentuan dasar (1x) sebelum dikalikan pengali alasan PHK:

Masa kerjaUang Pesangon (UP)
Kurang dari 1 tahun1 bulan upah
1 tahun sampai kurang dari 2 tahun2 bulan upah
2 tahun sampai kurang dari 3 tahun3 bulan upah
3 tahun sampai kurang dari 4 tahun4 bulan upah
4 tahun sampai kurang dari 5 tahun5 bulan upah
5 tahun sampai kurang dari 6 tahun6 bulan upah
6 tahun sampai kurang dari 7 tahun7 bulan upah
7 tahun sampai kurang dari 8 tahun8 bulan upah
8 tahun atau lebih9 bulan upah

Tabel uang penghargaan masa kerja (UPMK)

UPMK hanya berlaku kalau masa kerja minimal 3 tahun:

Masa kerjaUPMK
3 tahun sampai kurang dari 6 tahun2 bulan upah
6 tahun sampai kurang dari 9 tahun3 bulan upah
9 tahun sampai kurang dari 12 tahun4 bulan upah
12 tahun sampai kurang dari 15 tahun5 bulan upah
15 tahun sampai kurang dari 18 tahun6 bulan upah
18 tahun sampai kurang dari 21 tahun7 bulan upah
21 tahun sampai kurang dari 24 tahun8 bulan upah
24 tahun atau lebih10 bulan upah

Pengali berbeda per alasan PHK

Inilah bagian yang paling sering disalahpahami. Angka di tabel di atas dikalikan pengali yang berbeda tergantung alasan PHK. Beberapa skenario yang sering terjadi:

  • PHK efisiensi untuk mencegah kerugian: 1x UP + 1x UPMK + UPH
  • PHK karena perusahaan rugi (efisiensi karena kerugian / tutup karena rugi 2 tahun): 0,5x UP + 1x UPMK + UPH
  • PHK karena perusahaan tutup bukan karena rugi: 1x UP + 1x UPMK + UPH
  • PHK karena pensiun: umumnya 1,75x UP + 1x UPMK + UPH
  • PHK karena perusahaan pailit: 0,5x UP + 1x UPMK + UPH
  • Karyawan mengundurkan diri (resign): tidak dapat UP/UPMK, hanya UPH + uang pisah

Karena pengali ini sangat menentukan, selalu pastikan alasan resmi PHK yang dicantumkan perusahaan di surat. Selisih antara 0,5x dan 1x bisa berarti puluhan juta rupiah.

Contoh hitungan 1: PHK efisiensi, masa kerja 5 tahun

Misalkan:

  • Dasar upah: Rp 8.500.000
  • Masa kerja: 5 tahun penuh
  • Alasan: PHK efisiensi untuk mencegah kerugian (pengali 1x UP, 1x UPMK)

Hitungan:

  • UP: masa kerja 5 tahun = 6 bulan upah. 6 x Rp 8.500.000 = Rp 51.000.000. Pengali 1x = Rp 51.000.000
  • UPMK: masa kerja 5 tahun (kategori 3-6 tahun) = 2 bulan upah. 2 x Rp 8.500.000 = Rp 17.000.000. Pengali 1x = Rp 17.000.000
  • UPH: misalkan sisa cuti 6 hari. Nilai per hari kira-kira Rp 8.500.000 / 21 hari kerja = sekitar Rp 404.762. 6 x Rp 404.762 = sekitar Rp 2.428.571

Total = Rp 51.000.000 + Rp 17.000.000 + Rp 2.428.571 = sekitar Rp 70.428.571

Contoh hitungan 2: PHK karena perusahaan rugi, masa kerja 8 tahun

Misalkan:

  • Dasar upah: Rp 6.000.000
  • Masa kerja: 8 tahun
  • Alasan: perusahaan tutup karena rugi (pengali 0,5x UP, 1x UPMK)

Hitungan:

  • UP: masa kerja 8 tahun = 9 bulan upah (maksimal). 9 x Rp 6.000.000 = Rp 54.000.000. Pengali 0,5x = Rp 27.000.000
  • UPMK: masa kerja 8 tahun (kategori 6-9 tahun) = 3 bulan upah. 3 x Rp 6.000.000 = Rp 18.000.000. Pengali 1x = Rp 18.000.000
  • UPH: misalkan sisa cuti 4 hari. Sekitar 4 x (Rp 6.000.000 / 21) = sekitar Rp 1.142.857

Total = Rp 27.000.000 + Rp 18.000.000 + Rp 1.142.857 = sekitar Rp 46.142.857

Perhatikan: meski masa kerja contoh kedua lebih lama (8 tahun versus 5 tahun), totalnya lebih kecil karena dasar upah lebih rendah dan pengali UP hanya 0,5x. Inilah kenapa alasan PHK dan dasar upah sama pentingnya dengan masa kerja.

Resign, kontrak habis, dan situasi khusus lainnya

Tidak semua perpisahan kerja menghasilkan pesangon penuh:

  • Resign atas kemauan sendiri: tidak dapat UP/UPMK. Hanya UPH plus uang pisah (kalau diatur dalam kontrak/peraturan perusahaan). Karena uang pisah tidak punya rumus baku pemerintah, besarannya bervariasi.
  • Kontrak PKWT berakhir normal: tidak dapat pesangon, tapi dapat uang kompensasi - proporsional dengan masa kerja, dengan patokan 1 bulan upah untuk 12 bulan kerja penuh.
  • PKWT diputus sebelum waktunya tanpa alasan sah: pihak yang memutus wajib membayar ganti rugi sebesar upah sampai kontrak berakhir.
  • PHK karena pelanggaran berat (setelah prosedur surat peringatan): umumnya tanpa UP/UPMK, hanya UPH dan uang pisah.

Apa yang harus kamu lakukan sebelum menandatangani apa pun

Hitung dulu angkamu sendiri menggunakan kerangka di atas. Lalu bandingkan dengan tawaran perusahaan. Kalau ada selisih besar, jangan langsung menerima.

Langkah yang aman:

  1. Kumpulkan slip gaji, kontrak, dan surat keterangan masa kerja.
  2. Hitung perkiraan hakmu.
  3. Bawa semua ke Disnaker setempat untuk konfirmasi gratis, atau ke LBH dan serikat pekerja.
  4. Kalau perusahaan menawar di bawah ketentuan, tempuh perundingan bipartit, lalu mediasi Disnaker, hingga Pengadilan Hubungan Industrial bila perlu.
  5. Jangan tanda tangani perjanjian bersama (PB) sebelum yakin angkanya adil - tanda tangan biasanya mengikat.

Pesangon adalah hakmu, bukan kebaikan hati perusahaan. Tapi haknya hanya bisa kamu perjuangkan kalau kamu tahu angkanya. Hitung dulu, konfirmasi ke ahlinya, baru putuskan.

Kalau kamu sedang mempertimbangkan resign secara baik-baik daripada menunggu PHK, baca dulu cara resign yang profesional tanpa membakar koneksi. Dan setelah hubungan kerja berakhir, jangan lupa cara mengurus paklaring yang akan kamu butuhkan untuk pencairan JHT dan lamaran berikutnya.

Langkah-langkahnya

  1. Pastikan dulu dasar upah yang dipakai untuk perhitungan

    Komponen pesangon dihitung dari upah, dan menurut PP No. 35/2021 upah yang dipakai adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti transport harian, uang makan harian, atau lembur tidak masuk hitungan. Kalau kamu hanya menerima upah pokok tanpa tunjangan, maka upah pokok itu yang dipakai. Buka slip gaji terbaru dan pisahkan mana yang upah pokok, mana tunjangan tetap (dibayar rutin tanpa syarat kehadiran), dan mana tunjangan tidak tetap. Salah menentukan dasar upah membuat seluruh hitungan meleset, jadi pastikan angka ini benar sebelum lanjut.

  2. Tentukan alasan PHK karena pengalinya berbeda-beda

    Ini langkah yang paling sering dilewati. Besaran pesangon bukan angka tunggal - pengalinya berubah tergantung alasan PHK yang diatur PP No. 35/2021. Contoh: PHK karena efisiensi untuk mencegah kerugian dapat 1x ketentuan UP, sedangkan perusahaan tutup karena rugi 2 tahun berturut dapat 0,5x UP. PHK karena pensiun, meninggal dunia, perusahaan pailit, sampai pelanggaran berat masing-masing punya pengali sendiri. Pastikan kamu tahu alasan resmi yang dicantumkan perusahaan, karena itu menentukan apakah kamu berhak 0,5x, 1x, atau 2x dari rumus dasar.

  3. Hitung uang pesangon (UP) berdasarkan masa kerja

    Uang pesangon mengikuti tabel masa kerja di PP No. 35/2021: masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah; 1 sampai kurang dari 2 tahun = 2 bulan; dan bertambah 1 bulan tiap tahun hingga maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih. Ini adalah ketentuan dasar (1x). Setelah dapat angka dasar ini, kalikan dengan pengali sesuai alasan PHK dari langkah sebelumnya. Misal masa kerja 5 tahun berarti UP dasar = 6 bulan upah; kalau PHK efisiensi (1x), maka UP = 6 bulan upah penuh.

  4. Hitung uang penghargaan masa kerja (UPMK)

    UPMK hanya berlaku untuk masa kerja minimal 3 tahun. Tabelnya: 3 sampai kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah; 6 sampai kurang dari 9 tahun = 3 bulan; dan bertambah hingga maksimal 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih. Sama seperti UP, angka ini adalah ketentuan dasar yang kemudian dikalikan pengali sesuai alasan PHK. Karyawan dengan masa kerja di bawah 3 tahun tidak mendapat UPMK sama sekali, jadi pastikan masa kerjamu memenuhi ambang ini sebelum memasukkan komponen ini ke total.

  5. Tambahkan uang penggantian hak (UPH)

    UPH adalah komponen ketiga, isinya hak-hak yang belum kamu terima. Yang umum: sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya pulang untuk kamu dan keluarga ke tempat penerimaan kerja (kalau relevan), serta hal lain yang diatur dalam kontrak atau peraturan perusahaan. Berbeda dari UP dan UPMK, UPH tidak dikalikan pengali alasan PHK - dihitung apa adanya sesuai nilai hak yang tersisa. Minta rincian sisa cuti dari HR dan cek peraturan perusahaan untuk komponen UPH lain yang mungkin berlaku untukmu.

  6. Jumlahkan total dan bandingkan dengan tawaran perusahaan

    Total pesangon = (UP x pengali) + (UPMK x pengali) + UPH. Hitung sendiri angka ini sebelum perusahaan menyodorkan tawaran. Sering kali tawaran awal perusahaan lebih rendah dari hak normatif, terutama saat kondisi keuangan sulit. Dengan punya angka sendiri, kamu punya dasar untuk bernegosiasi atau menolak tawaran yang di bawah ketentuan. Jangan menandatangani apa pun sebelum kamu paham angka yang seharusnya. Kalau ada selisih besar antara hitunganmu dan tawaran perusahaan, itu sinyal untuk konsultasi lebih lanjut.

  7. Konfirmasi ke Disnaker sebelum menerima atau menolak

    Perhitungan di artikel ini adalah kerangka umum. Kasus nyata punya banyak variabel: jenis PHK, isi perjanjian kerja bersama (PKB), peraturan perusahaan, dan kondisi spesifik yang bisa mengubah hasil. Sebelum kamu menandatangani penyelesaian atau menolak tawaran, bawa slip gaji, kontrak, dan hitunganmu ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat untuk konfirmasi gratis, atau ke LBH dan serikat pekerja kalau ada. Mereka bisa memverifikasi apakah angka perusahaan sesuai hukum dan membantu kalau ada perselisihan. Jangan mengandalkan hitungan sendiri untuk keputusan final.

Pertanyaan yang sering ditanya

Upah apa yang dipakai untuk menghitung pesangon?

Menurut PP No. 35/2021, dasar perhitungan pesangon adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang dibayar rutin tanpa dikaitkan kehadiran atau kinerja, misalnya tunjangan jabatan atau tunjangan keluarga tetap. Yang tidak masuk hitungan adalah tunjangan tidak tetap seperti uang transport harian, uang makan harian, dan upah lembur, karena nilainya bergantung kehadiran. Kalau struktur gajimu hanya upah pokok tanpa tunjangan tetap, maka upah pokok itulah yang dipakai. Penting memeriksa slip gaji dengan teliti, karena salah menentukan dasar upah akan membuat seluruh perhitungan pesangon menjadi keliru.

Apakah karyawan yang mengundurkan diri (resign) mendapat pesangon?

Tidak. Karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak berhak atas uang pesangon (UP) maupun uang penghargaan masa kerja (UPMK). Yang menjadi hak karyawan resign adalah uang penggantian hak (UPH) seperti sisa cuti yang belum diambil, ditambah uang pisah yang besaran dan ketentuannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Karena uang pisah tidak punya rumus baku dari pemerintah, besarannya bisa berbeda antar perusahaan, bahkan ada yang tidak memberikannya kalau tidak diatur. Inilah salah satu alasan banyak orang menahan diri resign dan menunggu di-PHK, meski itu pertimbangan yang harus ditimbang matang.

Bagaimana pesangon untuk PHK karena efisiensi perusahaan?

PP No. 35/2021 membedakan dua situasi efisiensi. Kalau PHK efisiensi dilakukan karena perusahaan mengalami kerugian, pengalinya 0,5x uang pesangon, 1x uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Kalau efisiensi dilakukan untuk mencegah kerugian (perusahaan belum rugi tapi melakukan langkah pencegahan), pengalinya 1x uang pesangon, 1x uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Perbedaan istilah 'karena kerugian' versus 'untuk mencegah kerugian' ini sangat menentukan besaran yang kamu terima, jadi pastikan kamu tahu alasan resmi yang dicantumkan perusahaan di surat PHK dan jangan ragu mempertanyakannya kalau tidak jelas.

Apakah karyawan kontrak (PKWT) dapat pesangon kalau kontraknya habis?

Karyawan PKWT yang kontraknya berakhir secara normal tidak mendapat uang pesangon, tetapi berdasarkan PP No. 35/2021 berhak atas uang kompensasi. Uang kompensasi dihitung proporsional dengan masa kerja: PKWT selama 12 bulan penuh mendapat kompensasi sebesar 1 bulan upah, dan untuk masa kerja kurang atau lebih dihitung secara proporsional. Ini berbeda dari pesangon karyawan tetap (PKWTT). Namun kalau PKWT diputus sebelum kontrak berakhir tanpa alasan yang sah, pihak yang memutus wajib membayar ganti rugi sebesar upah sampai berakhirnya jangka waktu kontrak. Periksa tanggal mulai dan berakhir kontrakmu untuk memastikan hak kompensasi yang benar.

Berapa pesangon maksimal yang bisa diterima karyawan tetap?

Untuk komponen uang pesangon (UP), nilai maksimal dalam ketentuan dasar adalah 9 bulan upah, dicapai pada masa kerja 8 tahun atau lebih. Untuk uang penghargaan masa kerja (UPMK), nilai maksimal dasar adalah 10 bulan upah, dicapai pada masa kerja 24 tahun atau lebih. Jadi secara kasar, karyawan dengan masa kerja sangat panjang bisa mendapat sampai 19 bulan upah untuk komponen UP dan UPMK gabungan pada skenario pengali 1x, ditambah uang penggantian hak. Tapi ingat, angka final selalu bergantung pengali sesuai alasan PHK - ada skenario 0,5x, 1x, sampai 2x yang mengubah total secara signifikan. Hitung berdasarkan kasus spesifikmu, bukan asumsi maksimal.

Apakah perusahaan boleh membayar pesangon di bawah ketentuan?

Secara hukum, perusahaan wajib membayar pesangon minimal sesuai ketentuan PP No. 35/2021 berdasarkan alasan PHK yang berlaku. Namun dalam praktik, banyak perusahaan menawarkan angka di bawah hak normatif, terutama saat kondisi keuangan sulit, dan berharap karyawan menerima karena tidak tahu hitungan yang benar atau ingin proses cepat selesai. Kamu berhak menolak tawaran yang di bawah ketentuan dan menegosiasikannya. Kalau perusahaan tetap bersikeras, kamu bisa menempuh perundingan bipartit, lalu mediasi melalui Disnaker, hingga Pengadilan Hubungan Industrial. Jangan menandatangani penyelesaian (sering disebut 'PB' atau perjanjian bersama) sebelum yakin angkanya adil, karena tanda tangan biasanya mengikat.

Apakah karyawan yang di-PHK karena pelanggaran berat tetap dapat pesangon?

PHK karena karyawan melakukan pelanggaran yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB - setelah diberi surat peringatan sesuai prosedur - umumnya tidak mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Yang tetap menjadi haknya adalah uang penggantian hak (UPH) dan uang pisah yang diatur dalam perjanjian. Namun penting dicatat bahwa PHK semacam ini harus melalui prosedur yang sah, termasuk surat peringatan bertahap kecuali untuk pelanggaran tertentu. Kalau kamu merasa PHK dilakukan tanpa prosedur yang benar atau tuduhannya tidak berdasar, kamu berhak menggugat melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dalam situasi seperti ini, bantuan hukum dari LBH atau serikat pekerja sangat dianjurkan.